15. Kitab Budak- Kitab Bulughul Maram

15. Kitab Budak

Hadits ke-1
Dari  Abu  Hurairah  Radliyallaahu  ‘anhu  bahwa  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  bersabda:  “Siapapun  orang  muslim  yang
memerdekakan seorang budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota
tubuh budak tersebut.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-2
Menurut riwayat Tirmidzi dalam hadits shahihnya, dari Abu Umamah r.a: “Setiap orang muslim yang memerdekakan dua orang budak
muslimah, maka keduanya akan menjadi penyelamatnya dari api neraka.”

Hadits ke-3
Menurut riwayat Abu Dawud dari hadits Ka’ab Ibnu Murrah r.a: “Setiap wanita muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia
(budak muslimah yang dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka.”

Hadits ke-4
Abu Dzar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam: Perbuatan apakah yang paling utama?. Beliau bersabda: “Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya.” Lalu aku bertanya: Budak bagaimanakah yang lebih utama (untuk
dimemerdekakan)?. Beliau bersabda: “Yang paling mahal dan paling disenangi pemiliknya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-5
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memerdekakan bagiannya
pada seorang hamba, dan ia mempunyai harta seharta hamba tersebut, maka hamba tersebut ditaksri dengan harga yang pantas. Lalu ia
membayar  kepada  orang-orang  yang  berserikat  dengannya  hak  mereka  dan  merdekalah  hamba  tersebut.  Namun  jika  tidak,  hamba tersebut merdeka menurut bagiannya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-6
Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a: “Jika ia tidak memiliki harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir
harganya dan ia disuruh usaha yang tidak memberatkannya.” Ada yang berkata: Perintah usaha itu disisipkan oleh perawi.

Hadits ke-7
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang anak tidak boleh mengupah
ayahnya,   kecuali   jika   ia   mendapatkan   ayahnya   menjadi   seorang   hamba   yang   dimiliki   orang   lain,   lalu   ia   membelinya   dan
memerdekakannya.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-8
Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki budak yang
masih mahram (ada hubungan sanak, maka merdekalah budak tersebut.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para penghafal hadits lebih
menilainya hadits mauquf.

Hadits ke-9
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang memerdekakan budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia tidak
memiliki harta lain selain mereka. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil mereka dan beliau membagi mereka menjadi tiga. Kemudian beliau mengundi di antara mereka dan (hasilnya beliau memerdekakan dua orang dan menetapkan keempat lainnya sebagai budak. Belliau mengucapkan kata-kata keras kepada orang tersebut. Riwayat Muslim.

Hadits ke-10
Sufainah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku dahulu adalah hamba milik Ummu Salamah. Ia berkata (padaku): Aku memerdekakan engkau
dengan syarat engkau harus melayani Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sepanjang hayatmu. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i
dan Hakim

Hadits ke-11
Dari   ‘Aisyah   Radliyallaahu   ‘anhu   bahwa   Rasulullah   Shallallaahu   ‘alaihi   wa   Sallam   bersabda:   “Wala’   adalah   milik   orang   yang
memerdekakan.” Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.

Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wala’ adalah kekerabatan sebagaimana
halnya kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberikan.” Riwayat Syafi’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Asalnya
dalam shahih Bukhari-Muslim, namun bukan dengan lafadz ini.

Hadits ke-13
Dari  Jabir  Radliyallaahu  ‘anhu  bahwa  ada  seorang  dari  kalangan  Anshar  hendak  memerdekakan  hambanya  setelah  mati  (cara
mudabbar=seorang hamba yang dijanjikan merdeka bila majikannya meninggal dunia), padahal ia tidak memiliki harta lain selainnya.
Sampailah berita itu kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: “Siapakah yang akan membelinya dariku?”. Lalu
Nu’aim Ibnu Abdullah membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu lafadz riwayat Bukhari: Lalu ia (orang yang akan memerdekakan) membutuhkan sesuatu. Dalam suatu riwayat Nasa’i: Ia memiliki hutang, maka beliau menjualnya dengan harga delapan ratus dirham, dan beliau bersabda: “Lunasilah hutangmu.”

Hadits ke-14
DAri Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mukatab
(seorang hamba yang dijanjikan akan merdeka oleh majikannya jika ia mampu membayar dirinya secara berangsur) itu masih menjadi

budak selama masih ada sisa dari angsurannya, walaupun satu dirham.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan yang berasal dalam
riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hakim menilainya hadits shahih.

Hadits ke-15
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian
(kaum  wanita)  memiliki  seorang  budak  (laki-laki)  mukatab  yang  mempunyai  harta  untuk  membayar,  maka  ia  (majikan  perempuan)
hendaknya membuat hijab dengannya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-16
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diyat mukatab dibayar seperti diyat orang
merdeka dengan kadar kemerdekaannya dan seperti diyat hamba dengan kadar kehambaannya.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i.

Hadits ke-17
Amar  Ibnu  al-Harits  -saudara  Juwairiyyah,  Ummul  Mukminin-  berkata:  Waktu  wafat  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  tidak
meninggalkan dirham, dinar, hamba laki-laki, hamba perempuan, dan sesuatu pun selain keledai putih, senjata, dan tanah beliau yang telah
diwakafkan. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-18
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap hamba wanita yang mempunyai anak dari majikannya
adalah menjadi merdeka setelah kematian majikannya.” Riwayat Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad lemah. Hadits mauquf pada Umar
menurut penilaian jama’ah ahli hadits.

Hadits ke-19
Dari Sahal Hunaif Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menolong pejuang di jalan
Allah, atau penghutang yang berada dalam kesusahannya, atau hamba mukatab yang tengah menebus dirinya, Allah akan memberi
lindungan kepadanya pada hari yang tidak akan ada lindungan selain lindungan-Nya.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.

0 Response to "15. Kitab Budak- Kitab Bulughul Maram"

Post a Comment