9. Kitab Pidana- Kitab Bulughul Maram

9. Kitab Pidana

Hadits ke-1
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang
bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina,
pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-2
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali
salah satu dari tiga hal: Orang yang telah kawin yang berzina, ia dirajam; orang yang membunuh orang Islam dengan sengaja, ia dibunuh;
dan orang yang keluar dari agama Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, ia dibunuh atau disalib atau dibuang jauh dari negerinya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-3
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Masalah pertama yang akan diputuskan antara
manusia pada hari kiamat ialah masalah darah.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-4
Dari Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh hambanya kami
akan membunuhnya dan barangsiapa memotong hidung hambanya kami akan memotong hidungnya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Hadits  hasan  menurut  Tirmidzi.  Ia  berasal  dari  riwayat  Hasan  Bashri  dari  Samurah,  namun  masih  dipertentangkan  Hasan  Bashri
mendengarnya dari Samurah. Dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa’i ada tambahan: “Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan mengebirinya.” Hakim menilai shahih dalam tambahan hadits ini.

Hadits ke-5
Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang ayah
tidak dituntut karena membunuh anaknya.” Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Baihaqi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits itu mudlthorib.

Hadits ke-6
Abu Juhaifah berkata: Aku bertanya kepada Ali: Adakah padamu sesuatu dari wahyu selain al-Qur’an?. Ia menjawab: Tidak. Demi (Tuhan
yang menumbuhkan biji dan menciptakan makhluk, kecuali pemahaman yang dianugerahkan Allah kepada seseorang dalam memahami al- Qur’an dan apa yang terdapat dalam lembaran ini. Aku bertanya: Apa yang terdapat dalam lembaran ini? Ia berkata: Denda bunuh, membebaskan tawanan, dan orang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-7
Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya;
orang yang (terpandang) rendah di antara mereka boleh melakukan sesuatu atas tanggungan mereka; mereka bagaikan satu tangan melawan orang lain; orang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir demikian pula orang kafir yang masih terikat dengan perjanjiannya (ia tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir). Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-8
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka
bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu
menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-9
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seorang budak
kecil milik keluarga kaya. Lalu mereka menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa
pada mereka. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan sanad shahih.

Hadits ke-10
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang menikam orang lain dengan tanduk di
lututnya. Maka datanglah orang (yang luka) itu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Berikan tindakan balasan
untukku. Beliau bersabda: “(Tunggu) hingga engkau sembuh.” Kemudian ia datang lagi dan berkata: Berikan tindakan balasan untukku.
Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan tindakan balasan untuknya. Kemudian ia datang lagi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku jadi pincang. Beliau menjawab: “Aku telah melarangmu, namun engkau tidak menurut padaku. Maka Allah memberikan kebinasaan padamu dan pincangmu tidak berguna lagi (untuk menuntutnya)”. Kemudian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang karena suatu luka hingga ia sembuh. Riwayat Ahmad dan Daruquthni. Hadits mursal

Hadits ke-11
Abu Hurairah berkata: Ada dua orang perempuan dari kabilah ‘Udzail bertengkar. Salah seorang melempar yang lain dengan batu hingga ia
dan  anak  dalam  kandungannya  mati.  Lalu  mereka  mengajukan  masalah  itu  kepada  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  Beliau
memutuskan bahwa denda janin dalam perut dibayar dengan memerdekakan budak laki-laki atau perempuan dan denda perempuan yang dibunuh diberikan kepada ‘ashobah (orang yang mendapatkan bagian siapa dalam pembagian warisan) yang diwariskan kepada anak-anak dan ahli waris mereka. Berkatalah Hamal Ibnu Nabighah al-Hudzaly; Wahai Rasulullah, bagaimana janin yang tidak makan dan tidak minum, tidak  bicara  dan  tidak  bersuara,  dibayar  dengan  denda.  Hal  itu  mestinya  dibebaskan.  Lalu  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam bersabda: “Orang ini adalah dari saudara tukang tenung.” Kelihatan dari omongan yang ia ucapkan. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-12
Abu  Dawud  dan  Nasa’i  juga  meriwayatkan  hadits  dari  Ibnu  Abbas  bahwa  Umar  Radliyallaahu  ‘anhu  bertanya  kepada  orang  yang
menyaksikan keputusan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam masalah pembunuhan janin tersebut. Perawi berkata: Berdirilah
Hamal Ibnu Nabighah dan berkata: Aku di hadapan dua perempuan itu, salah seorang memukul yang lainnya -ia menceritakan dengan
ringkas. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-13
Dari Anas bahwa Rubayyi’ Bintu Nadlar -saudara perempuan ayahnya- telah meretakkan gigi depan seorang gadis. Lalu mereka meminta
ampun, namun keluarga gadis menolak. Kemudian mereka menawarkan denda dan mereka tetap menolak kecuali qishash. Anas Ibnu
Nadhlar  berkata:  Wahai  Rasulullah,  apakah  gigi  depan  Rubayyi’  diretakkan?  Tidak,  demi  (Tuhan)  yang  telah  mengutusmu  dengan kebenaran,  gigi  depannya  tidak  akan  diretakkan.  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  bersabda:  “Wahai  Anas,  Kitabullah memerintahkan qishash.” Maka relalah keluarga gadis dan mereka memberikan ampunan. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya di antara hamba Allah itu ada yang bersumpah dengan nama Allah, ia akan melaksanakannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-14
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa terbunuh dengan tidak
diketahui pembunuhnya, atau terkena lemparan batu, atau kena cambuk, atau kena tongkat, maka dendanya ialah denda bunuh karena kekeliruan. Barangsiapa dibunuh dengan sengaja, maka dendanya hukum mati. Barangsiapa menghindar dari berlakunya hukuman itu, maka laknat Allah padanya.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah dengan sanad kuat.

Hadits ke-15
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada seseorang memegang orang lain,
kemudian  ada  orang  lain  membunuhnya,  maka  pembunuh  itu  harus  dibunuh  dan  pemegang  itu  ditahan.”  Hadits  maushul  riwayat
Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Qiththan. Para perawinya dapat dipercaya, namun Baihaqi lebih menilainya hadits mursal.

Hadits ke-16
Dari Abdurrahman Ibnu al-Bailamany bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah membunuh (menghukum bunuh) seorang muslim
karena membunuh seorang kafir yang terikat dengan perjanjian. Beliau bersabda: “Aku orang yang lebih utama melaksanakan perjanjiannya.” Riwayat Aburrazak seperti itu dengan mursal. Hadits maushul menurut Daruquthni dengan menyebut Umar dalam hadits itu dan sanad maushulnya sangat lemah. Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang anak muda dibunuh secara misterius. Lalu Umar berkata: Jika penduduk Shon’a olit dalam pembunuhan itu, aku bunuh mereka karena pembunuhan tersebut. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-17
Dari Abu syuraih al-Khuza’i Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Maka barangsiapa terbunuh
setelah ucapanku ini, maka keluarganya (memilih) antara dua pilihan: mengambil denda atau membunuh.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i.

Hadits ke-18
Asalnya dari kitab shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara makna.

Hadits ke-19
Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu disebutkan- “Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela; diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua biji penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta; setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar.” Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits tersebut.

Hadits ke-20
Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Denda bagi yang membunuh karena kekeliruannya seperlima-
seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz’ah (unta yang memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu
labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketiga). Riwayat Daruquthni.
Imam Empat juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl menggantikan lafadz labun. Sanad hadits pertama lebih
kuat. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu’.

Hadits ke-21
Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Amar dan Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu dalam hadits
marfu’: “Diriwayatkan 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadz’ah, dan 40 ekor unta bunting yang diperutnya ada anaknya.

Hadits ke-22
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada
Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh
karena balas dendam jahiliyyah.” Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban.

Hadits ke-23
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa
denda pembunuhan karena kekeliruan dan seperti disengaja -dengan cambuk atau tongkat- adalah seratus unta, empat puluh ekor di
antaranya unta yang mengandung anak.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-24
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ini dan ini sama saja -yaitu jari kelingking dan ibu jari-.” Riwayat
Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: “Denda jari sama-sama dan gigi-gigi juga sama; gigi depan dan geraham sama.”
Menurut Riwayat Ibnu Hibban: “Denda jari-jari kedua tangan dan kaki sama, sepuluh unta untuk setiap jari.”

Hadits ke-25
Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa melayani pengobatan padahal ia tidak mengerti
ilmu pengobatan, lalu mencelakakan satu jiwa atau kurang daripada itu, maka ia harus bertanggungjawab.” Riwayat Daruquthni dan dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud, Nasa’i dan lain-lain juga meriwayatkannya, namun mereka yang menilainya mursal lebih kuat daripada yang menilainya maushul.

Hadits ke-26
Dari dia bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta.” Riwayat
Ahmad dan Imam Empat. Ahmad menambahkan: “Dan jari-jari masing-masing sepuluh unta.” Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan
Ibnu al-Jarud.

Hadits ke-27
Dari dia Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka.” Menurut Nasa’i: “Diyat
perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya.” Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-28
Dari dia bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Diyat orang yang membunuh seperti disengaja itu berat, seperti diyat
orang yang membunuh dengan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan syetan sehingga terjadi
pertumpahan darah antara orang-orang tanpa rasa dengki dan tanpa membawa senjata.” Hadits dha’if riwayat Daruquthni.

Hadits ke-29
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang laki-laki membunuh laki-laki lain pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menentukan diyatnya dua belas ribu. Riwayat Imam Empat. Nasa’i dan Abu Hatim lebih menilainya
hadits mursal.

Hadits ke-30
Abu Rimtsah berkata: Aku menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersama anakku, lalu beliau bertanya: “Siapa ini?” Aku menjawab: Anakku yang pernah mengikuti haji wada’ bersamaku. Beliau bersabda: “Kalau dia, belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggunganmu dan menjadi tanggungannya.” Riwayat Nasa’i dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.

Hadits ke-31
Dari Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu ‘anhu dari para pembesar kaumnya bahwa Abdullah Ibnu Sahal dan Muhayyishoh Ibnu Mas’ud
keluar  menuju  Khaibar  karena  kesulitan  yang  menimpa  mereka.  Datanglah  seorang  kepada  Muhayyishoh  dan  mengabarkan  bahwa Abdullah Ibnu Sahal telah terbunuh dan dibuang di suatu mata air. Maka ia mendatangi orang-orang Yahudi dan berkata: Demi Allah, kalianlah yang  membunuhnya. Mereka menjawab: Demi Allah kami tidak membunuhnya. Lalu ia dan saudaranya, Huwayyishoh dan Abdurrahman Ibnu Sahal menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ketika Muhayyishoh mulai akan berbicara, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Yang tua, yang tua.” Maksudnya ialah yang tua umurnya (bicara dahulu). Maka Huwayyishoh berbicara kemudian diikuti oleh Muhayyishoh. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Mereka harus membayar diyat untuk saudaramu atau mereka mengajak perang.” Lalu beliau menulis surat kepada mereka (kaum Yahudi) dan mereka menulis surat jawaban: Demi Allah, kami tidak membunuhnya. Mak beliau bersabda kepada Huwayyishoh, Muhayyishoh, dan Abdurrahman Ibnu Sahal: “Maukah kalian mengangkat sumpah sehingga kalian berhak atas diyat saudaramu.” Mereka menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Kalau begitu orang-orang Yahudi akan mengangkat  sumpah  untukmu.”  Mereka  berkata:  Mereka  bukan  orang-orang  Islam.  Lalu  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam membayar sendiri diyat itu dan beliau mengirimkan kepada mereka seratus ekor unta. Sahal berkata: Seekor unta merah di antaranya telah menendangku. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-32
Dari salah seorang Anshor bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menetapkan sumpah sebagaimana berlaku pada zaman
jahiliyyah dan beliau memutuskan dengannya pada orang-orang Anshor dalam suatu pembunuhan yang mereka tuduhkan kepada orang-
orang Yahudi. Riwayat Muslim.

Hadits ke-33
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata melawan kita, bukanlah
termasuk golongan kita.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-34
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari jama’ah, lalu
ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-35
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ammar akan dibunuh oleh golongan
pemberontak.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-36
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau tahu wahai anak Ummu
Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?”. Ia menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau

bersabda: “Tidak boleh dibunuh orang yang luka dan tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang lari, dan tidak boleh dibagi hartanya yang dirampas.” Riwayat Al-Bazzar dan Hakim. Hakim menilainya hadits shahih, namun ini kurang tepat sebab dalam sanadnya ada Kautsar Ibnu Hakim yang tidak dianggap. Hadits serupa mauqud dari Ali melalui beberapa jalan. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Hakim.

Hadits ke-37
Arfajah Ibnu Syuraih Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa datang
kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-38
Dari Abdullah Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang terbunuh karena membela hartanya
adalah mati syahid.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-39
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ya’la Ibnu Umayyah berkelahi dengan seseorang, salah satunya menggigit temannya, lalu
dia mencabut tangannya dari mulutnya dan copotlah gigi depannya. Mereka mengadukan kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan
beliau bersabda: “Apakah salah seorang diantara kamu menggigit seperti menggigitnya unta jantan? Tidak ada diyat untuknya.” Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-40
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Abul Qasim Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya ada seorang masuk ke
rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu yang mengakibatkan matanya keluar, maka engkau tidak berdosa.” Muttafaq
Alaihi. Dalam lafadz riwayat Ahmad dan Nasa’i dan dinilai shahih oleh Hakim: “Tidak ada diyat dan qishash untuknya.”

Hadits ke-41
Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan
pagar di siang hari adalah pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu malam adalah pada pemiliknya, dan pemilik ternak bertanggung jawab atas apa yang dirusak ternaknya pada waktu malam. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya dipertentangkan.

Hadits ke-42
Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu -tentang orang yang masuk Islam kemudian memeluk agama Yahudi-: Aku tidak akan duduk
sebelum ia dibunuh, keputusan Allah dan Rasul-Nya, lalu diperintahkan untuk membunuhnya dan ia dibunuh. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Abu Dawud: Orang itu telah disuruh bertaubat sebelumnya.

Hadits ke-43
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia.”
Riwayat Bukhari.

Hadits ke-44
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang buta mempunyai Ummul Walad (hamba perempuan yang memiliki anak dari
majikannya) yang selalu memaki-maki dan mencela Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia melarangnya namun ia tidak mau berhenti. Maka
pada suatu malam, orang buta itu mengambil cangkul yang tajam, lalu ia letakkan di atas perut Ummul Walad, kemudian ia tindihi dan
tewaslah ia. Berita itu sampai kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Ketahuilah bahwa darahnya menjadi sia-
sia.” Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.

0 Response to "9. Kitab Pidana- Kitab Bulughul Maram"

Post a Comment