6. Kitab Haji- Kitab Bulughul Maram

6. Kitab Haji

Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Umrah ke umrah menghapus dosa antara
keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabruru kecuali surga.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-2
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya,
mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dengan lafadz menurut
riwayatnya. Sanadnya shahih dan asalnya dari shahih Bukhari-Muslim.

Hadits ke-3
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam lalu berkata:
Wahai Rasulullah, beritahukanlah aku tentang umrah, apakah ia wajib? Beliau bersabda: “Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.” Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat hadits ini mauquf. Ibnu Adiy mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah, dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu berupa hadits marfu’: Haji dan umrah adalah wajib.

Hadits ke-4
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: “Bekal dan kendaraan.”
Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mursal menuru pendapat yang kuat.

Hadits ke-5
Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu Umar. Dalam sanadnya ada kelemahan.

Hadits ke-6
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha’, lalu beliau bertanya: “Siapa
rombongan ini?” Mereka berkata: Siapa engkau? Beliau menjawab: “Rasulullah.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya: Apakah yang ini boleh berhaji? Beliau bersabda: Ya boleh, dan untukmu pahala.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-7
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah al-Fadl Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu duduk di belakang Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam,  lalu  seorang  perempuan  dari  Kats’am  datang.  Kemudian  mereka  saling  pandang.  Lalu  Nabi  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam
memalingkan muka al-Fadl ini ke arah lain. Perempuan itu kemudian berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya haji yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah tua bangka, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya? Beliau menjawab: “Ya Boleh.” Ini terjadi pada waktu haji wada’. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

Hadits ke-8
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu
berkata:  Sesungguhnya  ibuku  telah  bernadzar  untuk  menunaikan  haji,  dia  belum  berhaji  lalu  meninggal,  apakah  aku  harus  berhaji
untuknya? Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu menanggung hutang, tidakkah engkau
yang membayarnya? Bayarlah pada Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditepati.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-9
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap anak yang haji kemudian setelah
baligh, ia wajib haji lagi; dan setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib haji lagi.” Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Baihaqi.
Para perawinya dapat dipercaya, namun kemarfu’an hadits ini diperselisihkan. Menurut pendapat yang terjaga hadits ini mauquf.

Hadits ke-10
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika khutbah bersabda: “Janganlah
sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian
kecuali bersama mahramnya.” Berdirilah seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau bersabda: “Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim

Hadits ke-21
Dari  Khollad  Ibnu  al-Saib,  dari  ayahnya  Radliyallaahu  ‘anhu  bahwa  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  bersabda: “Jibril  datang
kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan suara mereka dengan bacaan talbiyah.” Riwayat
Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-22
Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengganti pakaian untuk ihram, lalu mandi. Hadits
hasan riwayat Tirmidzi.

Hadits ke-23
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai
oleh orang yang berihram. Beliau bersabda: “Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala, dan sepatu kecuali seseorang
yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan
jangan memakai pakaian yang diolesi dengan minyak za’faran dan wares.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

Hadits ke-24
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah memberi wewangian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk ihramnya sebelum
berihram dan untuk tahallul-nya sebelum melakukan thawaf di Ka’bah. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-25
Dari Utsman Ibnu Affan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak
diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-26
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu tentang kisahnya memburu keledai liar di saat tidak mengenakan ihram. Ia berkata:
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada para shahabatnya ketika mereka sedang mengenakan ihram: “Apakah ada
seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?” Mereka menjawab: “Tidak. Beliau
bersabda: “Makanlah sisa daging yang masih ada.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-27
Dari  al-Sho’b  Ibnu  Jatsamah  al-Laitsy  Radliyallaahu  ‘anhu  bahwa  ia  pernah  menghadiahkan  seekor  keledai  liar  kepada  Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika berliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau menolaknya dan bersabda: “Sebenarnya kami tidak
mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-28
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ada lima binatang yang semuanya jahat, yang
boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus dan anjing galak.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-29
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. Muttafaq
Alaihi.

Hadits ke-30
Ka’ab  Ibnu  Ujrah  Radliyallaahu  ‘anhu  berkata:  Aku  dihadapkan  kehadapan  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  dan  kutu-kutu
bertaburan  di  mukaku.  Lalu  beliau  bersabda:  “Aku  tidak  mengira  penyakitmu  separah  seperti  yang  kulihat,  apakah  engkau  mampu
(berkorban) seekor kambing?” Aku menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Puasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-
masing setengah sho,” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-31
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ketika Allah menundukkan kota Mekkah untuk Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau
berdiri di tengah orang-orang, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya Allah telah melindungi kota
Mekkah dari pasukan gajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan sesungguhnya kota ini tidak halal bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku sebentar pada waktu siang, dan tidak dihalalkan bagi seorang pun setelahku. Oleh karena itu, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri pohon yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang mengumumkannya; dan barangsiapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda atau qishash).” lalu Abbas berkata: kecuali tumbuhan idkhir, wahai Rasulullah. Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami. Beliau bersabda: “Kecuali tumbuhan idkhir.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-32
Dari Abdullah Ibnu Zaid Ibu ‘Ashim Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Ibrahim
mengharamkan  kota  Mekkah  dan  mendoakan  untuk  penghuninya.  Dan  aku  mengharamkan  kota  Madinah  sebagaimana  Ibrahim
mengharamkan kota Mekkah, dan aku mendoakan untuk sho’ dan mud-nya seperti yang didoakan Ibrahim untuk penghuni Mekkah.”
Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-33
Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kota Madinah itu
tanah haram antara ‘Air dan Tsaur.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-34
Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menunaikan haji dan kami keluar bersamanya. Ketika kami sampai
di Dzul Hulaifah, Asma’ binti Umais melahirkan, lalu beliau bersabda: “Mandilah dan bercawatlah dengan kain, lalu berihramlah”, dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat di masjid, kemudian naik unta Qoshwa (julukan unta Nabi). Ketika tiba di Baida’ beliau bertalbiyah dengan kalimat Tauhid: (artinya = Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. Segala puji, nikmat dan kerajaan hanya milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu). Ketika kami sampai di Ka’bah, beliau menjamah Hajar Aswad, lalu thowaf dengan berlari-lari kecil tiga kali dan berjalan empat kali. Kemudian beliau datang ke maqam Ibrahim dan sholat. Setelah itu beliau kembali lagi ke Hajar Aswad dan menjamahnya. Lalu beliau keluar dari pintu menuju Shofa. Ketika sudah mendekat Shofa, beliau membaca: “(Artinya = Sesungguhnya Shofa dan Marwa adalah termasuk syiar agama Allah), aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.” Lalu beliau menaiki puncak Shofa sehingga dapat melihat Ka’bah. Kemudian beliau menghadap Ka’bah, lalu membaca kalimat Tauhid dan Takbir, dan mengucapkan: “(artinya = Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi- Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, yang menepati janji- Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian)”. Kemudian beliau berdoa seperti itu tiga kali, lalu turun ke Marwa. Ketika kedua kakinya menginjak tengah-tengah lembah, beliau berlari-lari kecil, dan ketika kami mendaki beliau berjalan biasa menuju Marwa. Beliau berbuat di Marwa sebagaimana yang beliau lakukan di Shofa. Kemudian perawi melanjutkan hadits dan didalamnya disebutkan:  Tatkala tiba  hari tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina dan Nabi Shallallaahu  ‘alaihi wa Sallam menaiki kendaraannya. Di tempat itu (Mina) beliau sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Kemudian beliau berhenti sejenak hingga matahari terbit, lalu beliau berangkat menuju Arafah, dan beliau telah mendapatkan kemahnya telah dipasang di Namirah. Beliau singgah di tempat tersebut. Ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh agar disiapkan unta Qoshwanya dan disiapkanlah unta tersebut untuknya.

Beliau ke tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia. setelah adzan dan qomat beliau sholat Dhuhur. Kemudian qomat dan sholat Ashar, dan beliau tidak melakukan sholat apapun antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju tempat wuquf. Beliau merapatkan perut untanya ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, awan kuning mulai menghilang dan bola matahari telah benar-benar lenyap, lalu beliau bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya hingga kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda: “Wahai sekalian manusia, tenanglah, tenanglah.” Beliau mengendorkan tali untanya sedikit demi sedikit sehingga unta itu dapat berjalan mendaki. Setibanya di Mudzalifah beliau sholat Maghrib dan Isya’ dengan sekali adzan dan dua kali qomat. Beliau tidak membaca tasbih apapun antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau sholat Shubuh tatkala waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan adzan dan qomat. Kemudian berangkat dengan kendaraannya, dan ketika sampai di Masy’aril Haram beliau menghadap kiblat, lalu membaca doa, takbir, dan tahlil. Beliau tetap berada di situ hingga terang benderang, lalu beliau bertolah sebelum matahari terbit. Ketika tiba di lembah Muhassir beliau mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju ke tempat Jumrah Kubra. Setibanya di Jumrah dekat pohon beliau melempar tujuh kali lemparan batu-batu kecil, setiap biji batu sebesar kelingking. Beliau melempar dari  tengah-tengah  lembah  itu.  Kemudian  beliau  menuju  tempat  penyembelihan  dan  berkurban  di  tempat  tersebut.  Lalu  menaiki kendaraan menuju Baitullah untuk melakukan thawaf ifadlah dan sholat Dhuhur di Mekkah. Diriwayatkan oleh Muslim dengan panjang.

Hadits ke-35
Dari Huzaimah Ibnu tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa apabila Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji
atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan ridlo’-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat-Nya dari api neraka. Riwayat Syafi’i
dengan sanad yang lemah.

Hadits ke-36
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku berkurban di sini dan Mina seluruhnya
tampat penyembelihan kurban, maka berkurbanlah di tempat kemah-kemahmu. Aku wukuf di sini dan Arafah seluruhnya tempat wukuf.
Aku menginap di sini dan Mudzalifah seluruhnya tempat menginap.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-37
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam datang ke Mekkah, beliau masuk dari jalan atasnya dan
keluar dari jalan bawahnya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-38
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia tidak datang ke Mekkah kecuali setelah bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi dan mandi. Ia
menyebut hal itu dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-39
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia pernah mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi padanya. Diriwayatkan oleh Hakim
dengan marfu’ dan Baihaqi dengan mauquf.

Hadits ke-40
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Mereka diperintahkan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam agar berlari-lari kecil tiga kali
putaran dan berjalan biasa empat kali putaran antara dua rukun (Hajar Aswad dan rukun Yamani). Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-41
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa apabila ia melakukan thowaf di Baitullah pada thowaf pertama, ia berjalan cepat tiga kali
putaran  dan  berjalan  biasa  empat  kali  putaran.  Dalam  suatu  riwayat:  Aku  melihat  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  apabila
melakukan thowaf dalam haji atau umrah pada kedatangan pertama, beliau berjalan cepat tiga kali keliling dan berjalan biasa empat kali keliling. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-42
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyentuh bagian Ka’bah
kecuali dua rukun Yamani. Riwayat Muslim.

Hadits ke-43
Dari Umar bahwa ia mencium Hajar Aswad dan berkata: Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak membahayakan
dan  tidak  memberi  manfaat.  Seandainya  aku  tidak  melihat  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  menciummu,  aku  tidak  akan
menciummu. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-44
Abu al-Thufail berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berthowaf di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad dengan
tongkat yang dibawanya, dan mencium tongkat tersebut. Riwayat Muslim.

Hadits ke-45
Ya’la Ibnu Umayyah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam thowaf berselendangkan kain hijau. Riwayat Imam Lima kecuali
Nasa’i, dan dinilai shahih oleh Tirmidzi.

Hadits ke-46
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Di antara kami ada yang membaca talbiyah dan tidak ada yang melarangnya, dan ada yang membaca
takbir dan tidak ada yang melarangnya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-47
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutusku untuk membawa barang-barang berat, (atau ia
berkata) untuk menyertai perempuan-perempuan yang lemah dari Mudzalifah pada waktu malam. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-48
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Saudah pernah minta izin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada malam Mudzalifah untuk
berangkat lebih dahulu karena dia lemah –yakni berat berjalan– dan beliau mengizinkannya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-49
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Janganlah melempar Jumrah hingga
matahari terbit.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i. Hadits Munqathi’.

Hadits ke-50
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Ummu Salamah pada malam hari raya Kurban, lalu ia
melempar Jumrah sebelum fajar, kemudian pergi dan turun (ke Mekkah). Riwayat Abu Dawud dan sanadnya menurut syarat Muslim

Hadits ke-51
Dari Urwah Ibnu Mudlorras Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengikuti sholat
kami ini –yakni di Mudzalifah– lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu ia benar-benar telah wukuf di Arafah
malam atau siang maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut
Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-52
Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang-orang musyrik tidak turun ke Mekkah hingga matahari terbit – dan mereka berkata: Merekalah
gunung Tsabir (gunung tertinggi di Mekkah) dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menentang mereka. Maka beliau turun ke Mekkah sebelum matahari terbit. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-53
Ibnu Abbas dan Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu tetap membaca talbiyah hingga
beliau melempar Jumrah aqabah. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-54
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia menjadikan Baitullah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya dan melempar
Jumrah dengan tujuh batu. Ia berkata: Di sinilah tempat diturunkannya surat al-Baqarah kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-55
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melempar Jumrah pada hari Raya Kurban saat waktu dluha.
Namun setelah itu (beliau melemparnya) bila matahari tergelincir. Riwayat Muslim.

Hadits ke-56
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia melempar Jumrah ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap
lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoan dengan mengangkat tangannya
dan berdiri lama. Lalu melempar jumrah wustho, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat kedua tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar Jumrah aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dang langsung kembali. Ia mengatakan: Beginilah aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melakukannya. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-57
Dari  Ibnu  Umar  Radliyallaahu  ‘anhu  bahwa  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  berdoa:  Ya  Allah  rahmatilah  orang-orang  yang
mencukur rambutnya.” Mereka bertanya: Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah. Beliau berdoa dalam yang
ketiga: “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-58
Dari Abdullah Ibnu Amar al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-
orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya: Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum menyembelih kurban. Beliau
bersabda: “Sembelihlah kurban, tidak apa-apa.” Pada hari itu beliau tidak di tanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab: “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-59
Dari  al-Miswar  Ibnu  Mahramah  Radliyallaahu  ‘anhu  bahwa  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  menyembelih  kurban  sebelum
mencukur dan menyuruh para shahabat untuk melakukan demikian. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-60
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu memakai wewangian dan segala sesuatu kecuali perempuan.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan

Hadits ke-61
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan,
namun mereka cukup memendekkannya.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.

Hadits ke-62
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Abbas Ibnu Abdul Mutthalib memohon izin kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
untuk menginap di Mekkah pada malam-malam yang seharusnya berada di Mina karena tugasnya memberi air minum kepada Jemaah Haji,
lalu beliau mengizinkannya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-63
Dari Ashim Ibnu Adiy bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan keringanan pada para pengembala unta untuk bermalam
di luar kota Mina, mereka melempar pada hari raya Kurban, mereka melempar besok dan besok lusa untuk dua hari, kemudian mereka melempar pada hari nafar (tanggal 14). Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-64
Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi khutbah kepada kami pada hari raya Kurban.
Hadits Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-65
Sarra’ Bintu Nabhan Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi khutbah kepada kami pada hari ruus
(hari ke-2 dari hari raya Kurban), beliau bersabda: “Bukankah ini pertengahan hari-hari tasyrik?”. Hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad
Hasan.

Hadits ke-66
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padanya: “Thowaf-mu di Baitullah dan sa’imu antara
Shofa dan Marwa telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-67
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak berlari-lari kecil dalam tujuh putaran pada thowaf
ifadlah. Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-68
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’, kemudian tidur sejenak
di desa Muhashob, lalu naik kendaraan menuju Baitullah dan thowaf. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-69
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia tidak berbuat demikian, yakni singgah di desa Abthah, dia mengatakan: Rasulullah Shallallaahu
‘alaihi wa Sallam singgah di tempat tersebut hanyalah karena tempat itu paling mudah bagi beliau untuk keluar (dari Mekkah menuju
Madinah). riwayat Muslim.

Hadits ke-70
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thowaf di Baitullah, tetapi
diberikan kelonggaran bagi perempuan haid. Muttafaq Alaihi

Hadits ke-71
Dari Ibnu al-Zubair Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali sholat di masjidku ini lebih utama
daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat
di masjidku ini.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-72
Ibnu  Abbas  Radliyallaahu  ‘anhu  berkata:  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  pernah  terhalang, lalu  beliau  mencukur  rambut
kepalanya, bercampur dengan istrinya, dan menyembelih kurbannya hingga berumrah tahun depan. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-73
‘Aisyah  Radliyallaahu  ‘anhu  berkata:  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  masuk ke  rumah  Dluba’ah  bintu  al-Zubair  Ibnu  Abdul
Mutthalib, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin menunaikan haji, namun aku sakit. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Berhajilah dan tetapkanlah syarat bahwa tempat tahallulku ialah dimana aku terhalang.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-74
Dari  Ikrimah,  dari  al-Hajjaj  Ibnu  Amar  al-Anshory  Radliyallaahu  ‘anhu  bahwa  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  bersabda:
“Barangsiapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang.” Ikrimah berkata: Aku bertanya
kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits tersebut. Mereka menjawab: Benar. Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut
Tirmidzi.

0 Response to "6. Kitab Haji- Kitab Bulughul Maram"

Post a Comment