13. Kitab Sumpah dan Nadzar
Hadits ke-1
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menjumpai Umar Ibnu Al-Khaththab di suatu kafilah,
padahal ia (Umar) sedang bersumpah dengan nama ayahnya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berseru kepada mereka:
“Ketahuilah bahwa Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama ayahmu. Barangsiapa bersumpah, hendaknya bersumpah dengan
nama Allah atau diam.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Menurut suatu riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu dalam hadits marfu’: Jangan bersumpah dengan nama
ayahmu, ibumu, dan apa-apa yang disekutukan dengan Allah. Dan jangan bersumpah dengan nama Allah, kecuali kalian dalam keadaan
benar.”
Hadits ke-3
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sumpahmu haruslah apa yang
dibenarkan oleh temanmu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-4
Dalam suatu riwayat: “Sumpah menurut niat orang yang meminta sumpah.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-5
Dari Abdurrahman Ibnu Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau
bersumpah terhadap suatu hal, lalu engkau melihat ada sesuatu yang lebih baik daripada sumpahmu, maka bayarlah kafarat untuk
sumpahmu dan lakukan hal yang lebih baik itu.” Muttafaq Alaihi. Menurut lafadz riwayat Bukhari “Lakukan hal yang lebih baik itu dan bayarlah kafarat sumpahmu.” Menurut riwayat Abu Dawud: “Bayarlah kafarat sumpahmu, kemudian lakukan apa yang lebih baik itu. Sanad kedua hadits tersebut shahih.
Hadits ke-6
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah atas suatu hal, lalu
ia mengucapkan insyaAllah (jika Allah menghendaki), tidak ada denda atasnya (jika ia melanggarnya).” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sumpah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ialah: Tidak, demi yang membalikkan hati.” Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-8
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Seorang Arab Badui menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan bertanya: Wahai
Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? -perawi melanjutkan hadits dan di dalamnya disebutkan- “Sumpah palsu.” Dalam hadits itu aku
bertanya: Apa itu sumpah palsu? Beliau bersabda: “Sumpah yang digunakan untuk mengambil harta orang muslim, padahal ia bohong.”
Riwayat Muslim.
Hadits ke-9
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu tentang firman-Nya (artinya = Allah tidak akan menuntut sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja), ia
berkata: Itu adalah perkataan orang: Tidak, demi Allah dan benar, demi Allah.” Riwayat Bukhari. Abu Dawud meriwayatkannya dengan
marfu’.
Hadits ke-10
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mempunyai 99
nama, barangsiapa menghafalnya ia masuk surga.” Muttafaq Alaihi. Tirmidzi dan Ibnu Hibban mengurai nama-nama tersebut, sebenarnya
penyebutan nama-nama itu adalah penyusupan oleh sebagian perawi hadits
Hadits ke-11
Dari Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa diberi suatu kebaikan,
lalu ia mengucapkan kepada pemberi itu: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan maka ia telah sempurna memberikan pujian.”
Riwayat Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang ber-nadzar, beliau bersabda: “Ia tidak mendatangkan kebaikan, ia
hanya dikeluarkan oleh orang bakhil.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-13
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Kafarat nadzar adalah (sama dengan)
kafarat sumpah.” Riwayat Muslim. Tirmidzi menambahkan di dalamnya: “Jika ia belum menentukan nadzarnya.” Hadits shahih
menurutnya.
Hadits ke-14
Dalam hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud secara marfu’: “Barangsiapa bernadzar dengan nadzar yang
belum ia tentukan, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah; barangsiapa bernadzar dengan suatu maksiat, kafaratnya sama dengan
kafarat sumpah; dan barangsiapa bernadzar dengan apa yang tidak ia mampu, kafaratnya sama dengan kafarat sumpah.” Sanadnya shahih,
namun para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf.
Hadits ke-15
Menurut Hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah r.a: “Barangsiapa bernadzar hendak maksiat kepada Allah, janganlah ia melakukan maksiat
tersebut.”
Hadits ke-16
Menurut riwayat Muslim dari hadits Imran: “Tidak boleh dipenuhi nadzar yang melakukan maksiat.”
Hadits ke-17
Uqbah Ibnu Amir berkata: Saudaraku perempuan pernah bernadzar hendak berjalan ke Baitullah dengan kaki telanjang, lalu ia menyuruhku
untuk meminta petunjuk kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Setelah aku meminta petunjuknya, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda: “Hendaknya ia berjalan dan naik kendaraan.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-18
Menurut riwayat Ahmad dan Imam Empat, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak berbuat apapun dengan kesusahan saudara
perempuanmu. Suruhlah ia memakai kerudung, naik kendaraan, dan berpuasa tiga hari.”
Hadits ke-19
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sa’ad Ibnu Ubadah meminta petunjuk Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang nadzar
ibunya yang telah meninggal sebelum melaksanakannya. Beliau bersabda: “Laksanakan untuknya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20
Tsabit Ibnu ad-Dhahhak Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ada seseorang bernadzar hendak
menyembelih unta di Buwanah, lalu ia menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan menanyakan hal itu. Beliau bertanya:
“Apakah di situ pernah ada berhala yang disembah?”. Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: “Apakah di situ pernah dirayakan hari raya mereka?”. Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu, sesungguhnya nadzar itu tidak boleh dilaksanakan bila ia mendurhakai Allah, memutuskan tali persaudaraan, dan nadzar pada suatu benda yang tidak dimiliki oleh manusia.” Riwayat Abu Dawud dan Thabrani dengan lafadz menurutnya. Sanadnya shahih
Hadits ke-21
Ada hadits saksi dari Kardam yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Hadits ke-22
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata pada waktu penaklukan kota Mekkah: Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar
bila Allah menaklukan kota Mekkah kepada baginda, aku akan sholat di Baitul Maqdis. Beliau bersabda: “Sholatlah disini.” Orang tersebut
bertanya lagi dan beliau bersabda: “Sholatlah disini.” Orang itu masih bertanya lagi, maka beliau bersabda: “Kalau begitu, terserah engkau.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-23
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh diadakan perjalanan kecuali
ke tiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, Masjidil Aqsho’, dan masjidku ini.” Muttafaq Alaihi. Lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-24
Dari Ibnu Umar bahwa aku berkata: Wahai Rasulullah, pada masa jahiliyyah aku pernah bernadzar akan beri’tikaf semalam di Masjidil
Haram. Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu.” Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan dalam suatu riwayat: Lalu ia beri’tikaf semalam
0 Response to "13. Kitab Sumpah dan Nadzar- Kitab Bulughul Maram"
Post a Comment