11. Kitab Jihad- Kitab Bulughul Maram

11. Kitab Jihad

Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak
mempunyai keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-2
Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan
lidahmu.” Riwayat Ahmad dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-3
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anha: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab: “Ya, jihad tanpa
ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” Riwayat Ibnu Majah dan asalnya dalam kitab Bukhari.

Hadits ke-4
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meminta izin ikut berjihad  (perang).  Beliau  bertanya:  “Apakah  kedua  orang  tuamu  masih  hidup?”.  Ia  menjawab:  Ya.  Beliau  bersabda:  “Kalau  begitu, berjihadlah untuk kedua orang tuamu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-5
Ahmad dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Said dengan tambahan: “Pulanglah dan mintalah izin kepada mereka.
Jika mereka mengizinkan, berjihadlah, dan jika tidak, berbaktilah kepada mereka berdua.”

Hadits ke-6
Dari Jarir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku terlepas (tanggung jawab) dari setiap orang
muslim yang tinggal di antara kaum musyrikin.” Riwayat Imam Tiga. Sanadnya shahih. Bukhari lebih menilai sebagai hadits mursal.

Hadits ke-7
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota
Mekkah, tetapi jihad dan niat.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-8
Dari Abu Musa al-Asy’ary bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa berperang untuk menjunjung kalimat
Allah, maka ia berada di jalan Allah.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-9
Dari Abdullah Ibnu al-Sa’dy bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak akan putus hijrah selama musuh masih diperangi.” Riwayat Nasa’i.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-10
Nafi’  berkata:  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  pernah  menyerang  banu  Mushtholiq  ketika  mereka  sedang  lengah.  Beliau
membunuh orang yang ikut berperang dan menawan anak buah mereka. Abdullah Ibnu Umar menceritakan hal itu kepadaku. Muttafaq
Alaihi. Di dalamnya disebutkan: Pada saat itu beliau mendapatkan Juwairiyah

Hadits ke-11
Dari Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam jika
mengangkat komandan tentara atau angkatan perang, beliau memberikan wasiat khusus agar bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik
kepada kaum muslimin yang menyertainya. Kemudian beliau bersabda: “Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang
yang kufur kepada Allah. Berperanglah, jangan berkhianat, jangan mengingkari janji, jangan memotong anggota badan, jangan membunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga hal. Bila mereka menerima salah satu dari ajakanmu  itu,  terimalah  dan  jangan  apa-apakan  mereka,  yaitu:  ajaklah  mereka  memeluk agama  Islam,  jika  mereka  mau,  terimalah keislaman mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri kaum muhajirin, jika mereka menolak, katakanlah pada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui yang masuk Islam, mereka tidak akan memperoleh apa-apa dari harta rampasan perang dan fai’ (harta rampasan tanpa peperangan), kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin. Bila mereka menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar membayar upeti. Jika mereka menyetujui, terimalah hal itu dari mereka. Lalu, bila mereka menolak, mintalah perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka. Apabila engkau mengepung penduduk yang berada dalam benteng dan mereka mau menyerah jika engkau memberikan kepada mereka tanggungan Allah dan Rasul-Nya, maka jangan engkau lakukan, namun berilah tanggungan kepada mereka. Karena sesungguhnya jika engkau mengurungkan tanggunganmu adalah lebih ringan daripada engkau mengurungkan tanggungan Allah. Apabila mereka menginginkan engkau memberikan keamanan atas mereka berdasarkan hukum Allah, jangan engkau lakukan. Tetapi lakukanlah atas kebijaksanaanmu sendiri, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dengan hukum Allah atau tidak dalam menetapkan hukum kepada mereka.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-12
Dari Ka’ab Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila mau mengadakan suatu peperangan, beliau
menutupnya dengan masalah lain. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-13
Ma’qil Ibnu al-Nu’man Ibnu Muqarrin Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku menyaksikan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila tidak
berperang pada permulaan siang, beliau tunda hingga matahari tergelincir, angin bertiup, dan pertolongan Allah turun. Riwayat Ahmad dan
Imam Tiga. Hadits shahih menurut Hakim dan asalnya dari kitab Bukhari.

Hadits ke-14
Al-Sho’b Ibnu Jutsamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang penduduk kaum
musyrikin yang diserang pada waktu malam, sehingga membahayakan bagi para istri dan anak cucu mereka. Beliau bersabda: “Mereka
(para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka (kaum musyrikin) juga.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-15
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang yang menyertai beliau pada waktu
perang Badar: “Pulanglah, aku tidak akan pernah meminta bantuan orang musyrik.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-16
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat seorang perempuan terbunuh dalam satu peperangannya, lalu
beliau menyalahkan pembunuhan para wanita dan anak-anak. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-17
Dari Samurah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bunuhlah orang-orang musyrik yang tua dan biarkanlah anak-
anak muda di antara mereka.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-18
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud dalam
hadits panjang.

Hadits ke-19
Abu Ayyub Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ayat ini sebenarnya diturunkan untuk kami golongan Anshor, yaitu firman-Nya (artinya = Dan
janganlah kamu menjatuhkan diri kamu sendiri ke dalam kebinasaan). Abu Ayyub mengucapkan firman itu sebagai bantahan terhadap orang yang menyalahkan seseorang yang menyerbu barisan tentara Romawi sehingga masuk di antara mereka. Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-20
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah membakar dan memotong pohon kurma Banu
Nadlir. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-21
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah engkau berkhianat
(terhadap harta rampasan perang), karena balasan bagi pelakunya ialah api neraka dan kehinaan di dunia dan akhirat.” Riwayat Ahmad dan
Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-22
Dari ‘Auf Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang
pembunuh. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.

Hadits ke-23
Dari Abdurrahman Ibnu ‘Auf Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah pembunuhan Abu Jahal. Ia berkata: Mereka berdua (Mu’awwidz dan
Mu’adz) saling berlomba memancungnya, hingga mereka membunuhnya. Kemudian mereka kembali kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan memberitahukan kepada beliau. Maka beliau bertanya: “Siapakah di antara kamu berdua yang membunuhnya? Apakah kalian sudah membersihkan pedang kalian?”. Mereka menjawab: Belum. Perawi berkata: Lalu beliau memeriksa pedang mereka dan bersabda: “Kalian berdua telah membunuhnya.” Kemudian beliau memutuskan bahwa harta rampasannya untuk Mu’adz Ibnu Amar Ibnu al-Jamuh. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-24
Dari Makhul Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memasang alat pelempar batu menghadap ke penduduk Thaif.
Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal. Para perawinya dapat dipercaya. Hadits maushul menurut Uqoily dengan sanad lemah dari Ali r.a.

Hadits ke-25
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memasuki kota Mekkah dengan mengenakan perisai di kepala.
Ketika beliau melepaskannya, ada seseorang datang dan berkata: Ibnu Khathal masih bergantung pada tirai Ka’bah. Lalu beliau bersabda:
“Bunuhlah dia.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-26
Dari Said Ibnu Jubair Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membunuh tiga orang pada
waktu perang Badar dengan dingin (yaitu dengan mengikat mereka dan memanahnya). Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal dan para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-27
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki musyrik. Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih dan asalnya dalam riwayat Muslim.

Hadits ke-28
Dari Shahar Ibnu al-Ailah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya suatu kaum bila mereka masuk Islam, berarti
telah menyelamatkan darah dan harta mereka.” Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-29
Dari Jubair Ibnu Muth’im Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda mengenai para tawanan perang Badar:
“Sekiranya Muth’im Ibnu ‘Ady masih hidup, kemudian berbicara kepadaku tentang pelepasan orang-orang busuk ini, aku akan serahkan
mereka kepadanya.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-30
Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami mendapatkan beberapa tawanan yang bersuami pada perang Authas. Para shahabat
kesulitan, lalu Allah menurunkan ayat: (artinya = Wanita-wanita yang bersuami haram untukmu, kecuali budak-budak yang engkau miliki- ayat). Riwayat Muslim.

Hadits ke-31
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengirim angkatan perang, dan aku termasuk di
dalamnya, menuju Najd. Mereka memperoleh rampasan unta yang banyak. Bagian mereka masing-masing dua belas unta, di tambah satu unta. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-32
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membagi harta rampasan perang Khaibar, dua bagian
untuk kuda dan satu bagian untuk orangnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-33
Menurut riwayat Abu Dawud: Beliau membagi untuk orang dan kudanya tiga bagian, dua bagian untuk kudanya dan satu bagian untuknya.

Hadits ke-34
Ma’an Ibnu Yazid berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah
seperlima.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Thahawy.

Hadits ke-35
Habib  Ibnu  Maslamah  Radliyallaahu  ‘anhu  berkata:  Aku  menyaksikan  Rasulullah  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  memberi  tambahan
seperempat waktu berangkat (perang) dan sepertiga waktu pulang. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-36
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi tambahan khusus kepada sebagian tentara yang
beliau kirim, selain bagian resmi para prajurit. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-37
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah memperoleh madu dan anggur dalam peperangan kami, lalu kami makan dan tidak
kami laporkan. Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: Tidak diambil seperlima darinya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-38
Abdullah Ibnu Abu Aufa Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami pernah memperoleh makanan pada waktu perang Khaibar. Ada seseorang
datang, lalu mengambil sekedarnya, kemudian pergi. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.

Hadits ke-39
Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai binatang dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia memakai pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah lusuh ia kembalikan lagi kepadanya.” Riwayat Abu Dawud dan Darimy. Para perawinya tidak ada masalah.

Hadits ke-40
Abu Ubadah Ibnu al-Jarrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebagian
orang Muslim boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin.” Riwayat Abu Syaibah dan Ahmad dan dalam
sanadnya ada kelemahan

Hadits ke-41
Menurut riwayat Thoyalisi dari hadits Umar Ibnu al-’Ash: “Orang (muslim) yang paling rendah boleh menanggung keamanan (seorang kafir)
atas nama kaum muslimin.”

Hadits ke-42
Dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim dari Ali r.a: “Tanggungan keamanan orang muslim satu, boleh digunakan oleh orang yang paling
rendah di antara mereka.” Ibnu Majah menambahkan dari jalan lain: “Orang muslim yang paling jauh boleh memberi (jaminan) keamanan
atas nama kaum muslimin.”

Hadits ke-43
Dalam Shahih Bukhari-Muslim dari hadits Ummu Hani’: “Kami memberi keamanan kepada orang yang engkau beri keamanan.”

Hadits ke-44
Dari Umar bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku benar-benar akan mengeluarkan kaum Yahudi dan
Nasrani dari Jazirah Arab, hingga aku tidak membiarkan kecuali orang muslim.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-45
Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-

Nya,  karena  kaum  muslimin  tidak  memranginya  dengan  kuda  maupun  kendaraan  lainnya.  Harta  rampasan  itu  khusus  untuk  Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam yang beliau belanjakan untuk keluarganya selama setahun, dan sisanya dibelikan kuda dan persenjataan perang sebagai persiapan perang di jalan Allah. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-46
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada perang Khaibar.
Dalam perang itu kami memperoleh kambing-kambing, lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membagikan segolongan di antara
kami dan sisanya dijadikan sebagai harta rampasan perang. Riwayat Abu Dawud dan para perawinya tidak ada yang cacat.

Hadits ke-47
Dari Abu Rafi’ bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menyalahi janji dan tidak menahan para
utusan.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-48
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Negeri manapun yang engkau datangi,
lalu engkau berdiam di dalamnya, maka bagianmu berada di dalamnya; dan negeri manapun yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka seperlima dari hasilnya adalah milik Allah dan Rasul-Nya, dan sisanya untukmu.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-49
Dari Abdurrahman Ibnu ‘Auf Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengambilnya, yaitu upeti, dari kaum Majusi
Hajar. Riwayat Bukhari. Ada sebuah jalan dalam kitab al-Muwaththo’, namun munqothi’.

Hadits ke-50
Dari  Ashim  Ibnu  Umar,  dari  Anas,  dari  Utsman  Ibnu  Abu  Sulaiman,  Radliyallaahu  ‘anhu  bahwa  Nabi  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam
mengirimkan Kholid Ibnu Walid untuk menangkap Ukaidir dari Dumatul Jandal. Lalu mereka (Kholid dan tentaranya) menangkapnya dan
membawanya kepada beliau. Beliau menyelamatkan jiwanya dan berdamai dengannya dengan membayar upeti. Riwayat Abu Dawud

Hadits ke-51
Muadz  Ibnu  Jabal  Radliyallaahu  ‘anhu  berkata:  Nabi  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  pernah  mengutusku  ke  negeri  Yaman.  Beliau
memerintahkan kepadaku agar mengambil dari setiap orang dewasa satu dinar atau senilai satu dinar dari kain mu’afiry. Riwayat Imam
Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dna Hakim.

Hadits ke-52
Dari ‘Aidz Ibnu Umar dan al-Muzanny Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Islam itu tinggi dan tidak
ada yang mengalahkan ketinggiannya.” Riwayat Daruquthni.

Hadits ke-53
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan mendahului orang Yahudi dan
Nasrani dengan ucapan salam, bila kalian bertemu dengan seorang di antara mereka usahakan ia mendapat jalan yang paling sempit.”
Riwayat Muslim.

Hadits ke-54
Dari  al-Miswar  Ibnu  Makhramah  dan  Marwan  bahwa  Nabi  Shallallaahu  ‘alaihi  wa  Sallam  keluar  pada  tahun  Hudaibiyah.  Perawi
menyebutkan hadits dengan panjang dan di dalamnya disebutkan: Inilah perjanjian perdamaian yang dibuat Muhammad Ibnu Abdullah
kepada Suhail Ibnu Amar, yaitu menghentikan peperangan selama sepuluh tahun untuk menjamin keamanan manusia dan tidak boleh saling menyerang. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Bukhari.

Hadits ke-55
Muslim meriwayatkan sebagian hadits tersebut dari Anas Radliyallaahu ‘anhu dan di dalamnya disebutkan: Bahwa barangsiapa datang kepada kami (kaum kafir) dari pihakmu tidak akan kami kembalikan kepadamu dan barangsiapa datang kepadamu (kaum muslim) dari
pihak kami, akan engkau kembalikan kepada kami. Maka para sahabat bertanya: Apakah baginda menulis ini, wahai Rasulullah? Beliau bersabda: “Ya, karena barangsiapa di antara kita yang pergi kepada mereka Allah akan menjauhkan darinya dan barangsiapa di antara mereka datang kepada kita Allah akan menjadikan untuknya kelonggaran dan jalan keluar.”

Hadits ke-56
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahad
(yang telah terikat perjanjian dengan kaum muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, dan harumnya surga dapat dirasakan dari
jarak perjalanan empat puluh tahun.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-57
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengikuti lomba kuda yang dikempiskan dari Hafaya’ dan berakhir di Tsaniyyatul Wada’, dan mengikuti lomba kuda yang tidak dikempiskan perutnya dari Tsaniiyah hingga Banu Zuraiq, dan Ibnu Umar adalah termasuk orang yang ikut berlomba. Muttafaq Alaihi. Bukhari menambahkan: Sufyan berkata: Jarak antara Hafaya’ dan Tsaniyyatul Wada’ ialah lima atau enam mil dan dari Tsaniyyah hingga masjid Banu Zuraiq adalah satu mil.

Hadits ke-58
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memperlombakan kuda-kuda dan melebihkan jarak
bagi kuda-kuda yang cukup umurnya. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-59
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada perlombaan kecuali untuk
unta, panah, atau kuda.” Riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-60
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memasukkan seekor kuda antara
dua kuda, sedang ia tidak menjamin untuk dikalahkan (atau dimenangkan), hukumnya tidak apa-apa. Namun bila ia harus menang, maka itu termasuk judi.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah

Hadits ke-61
Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di atas mimbar membaca (artinya =
Dan siapkanlah kekuatan dan pasukan berkuda untuk menghadapi mereka sekuat tenagamu-ayat, ingatlah bahwa kekuatan itu adalah
memanah, ingat bahwa kekuatan itu adalah memanah.” Riwayat Muslim.

0 Response to "11. Kitab Jihad- Kitab Bulughul Maram"

Post a Comment